PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SKEMA COMMON CRITERIA INDONESIA
Pasal 36
BAB 6 — PENYELENGGARA SKEMA COMMON CRITERIA INDONESIA
(1) Komite skema sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a ditetapkan oleh Kepala Badan Siber dan Sandi Negara. (2) Komite skema sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. melakukan evaluasi laporan manajemen dan kinerja SCCI sebagai bahan pertimbangan kaji ulang SCCI;
b. melaksanakan kaji ulang SCCI paling sedikit 2 (dua) tahun sekali; dan c. melakukan tinjauan mengenai ketidakberpihakan dalam proses sertifikasi paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
