PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SKEMA COMMON CRITERIA INDONESIA
Pasal 25
BAB 3 — PEMELIHARAAN JAMINAN KEAMANAN
(1) Dalam hal melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ditemukan kekurangan kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a Sponsor atau Developer harus melengkapi kelengkapan persyaratan permohonan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak pemberitahuan kekurangan kelengkapan persyaratan permohonan diterima. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi jangka waktu verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2). (3) Dalam hal Sponsor atau Developer tidak melengkapi kelengkapan persyaratan permohonan dalam waktu 2 (dua) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LSPro menolak permohonan pemeliharaan jaminan keamanan.
