PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SKEMA COMMON CRITERIA INDONESIA
Pasal 24
BAB 3 — PEMELIHARAAN JAMINAN KEAMANAN
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan terhadap: a. kelengkapan persyaratan permohonan; dan b. substansi. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
