PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perkawinan dan Perceraian Pegawai Badan Siber dan...
Pasal 6
BAB 2 — PERKAWINAN
Izin Pegawai pria untuk beristri lebih dari seorang tidak dapat diterima jika: a. bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut Pegawai yang bersangkutan; b. tidak memenuhi syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan syarat kumulatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3); c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku; d. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau e. ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
