Pasal 5
BAB 2 — PERKAWINAN
(1) Izin untuk beristri lebih dari seorang harus memenuhi paling sedikit 1 (satu) syarat alternatif dan memenuhi seluruh syarat kumulatif. (2) Syarat alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri; b. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau c. istri tidak dapat melahirkan keturunan. (3) Syarat kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ada persetujuan tertulis dari istri; b. Pegawai pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan c. ada jaminan tertulis dari Pegawai pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak- anaknya. (4) Format surat persetujuan istri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan surat jaminan berlaku adil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
