PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia di...
Pasal 5
BAB 3 — TAHAPAN PENGADAAN BARANG/JASA YANG BERSIFAT RAHASIA
(1) Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan bagian dari perencanaan Pengadaan Barang/Jasa yang disusun oleh PPK sesuai dengan kebutuhan Badan untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya. (2) Perencanaan Barang/Jasa yang disusun oleh PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diumumkan dalam sistem informasi rencana umum pengadaan.
