PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia di...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Barang/jasa yang bersifat rahasia di lingkungan Badan merupakan barang/jasa yang digunakan untuk mengidentifikasi, mendeteksi, memproteksi, menanggulangi, memulihkan, dan memantau insiden keamanan siber dan sandi nasional serta krisis siber nasional. (2) Barang/jasa yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. alat utama perangkat keamanan siber dan sandi; yang meliputi:
- alat monitoring keamanan siber;
- alat forensik digital;
- perangkat pelacak mata uang kripto;
- perangkat penelusuran insiden/kejahatan siber;
- alat cyber influencer;
- alat pemroses dan pemproteksi data;
- perangkat strategic spreader system;
- perangkat monitoring dan analisis sinyal;
- perangkat proteksi dan perlindungan data;
- perangkat komunikasi sandi; dan/atau
- super komputer; b. alat pendukung perangkat keamanan siber dan sandi; yang meliputi:
- alat komunikasi dan navigasi;
- counter surveillance;
- peralatan simulator atau laboratorium; dan/atau
- kendaraan khusus; c. suku cadang perangkat keamanan siber dan sandi; yang meliputi:
- suku cadang alat utama; dan/atau
- suku cadang alat pendukung; d. jasa instalasi dan konfigurasi perangkat keamanan siber dan sandi; dan e. barang/jasa lain yang ditetapkan oleh Kepala Badan. (3) Kepala unit kerja di lingkungan Badan berdasarkan barang/jasa yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengusulkan penetapan barang/jasa yang bersifat rahasia kepada PA yang disertai dengan dokumen kajian teknis kerahasiaan barang/jasa. (4) PA MENETAPKAN barang/jasa yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) PA dapat melimpahkan kewenangan penetapan barang/jasa yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada KPA.
