PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan...
Pasal 5
Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b memiliki tugas: a. membahas dan memberikan pertimbangan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atas jenis informasi yang dikecualikan di Badan Siber dan Sandi Negara; b. membahas dan memberikan pertimbangan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atas keberatan dan penyelesaian sengketa informasi; dan c. membahas dan memberikan pertimbangan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan layanan informasi publik di Badan Siber dan Sandi Negara.
