Pasal 21
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENILAIAN KESESUAIAN KEAMANAN MODUL KRIPTOGRAFI
(1) Skema PKKMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a terdiri atas: a. ruang lingkup; b. persyaratan acuan; c. jenis kegiatan penilaian kesesuaian; d. prosedur administratif; e. determinasi;
f. tinjauan dan keputusan; g. pemeliharaan sertifikasi; h. evaluasi khusus; i. ketentuan pengurangan lingkup sertifikasi, pembekuan dan pencabutan sertifikat; j. keluhan dan banding; k. informasi publik; l. daftar Modul Kriptografi, acuan SNI dan uraian penilaian kesesuaian; dan m. kriteria kompetensi personel atau tim dalam kegiatan sertifikasi. (2) Rincian Skema PKKMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
