PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Algoritma Kriptografi Indonesia dan...
Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENILAIAN KESESUAIAN KEAMANAN MODUL KRIPTOGRAFI
(1) Persyaratan acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diberlakukan secara wajib bagi Pemohon yang menyediakan Modul Kriptografi yang merupakan teknologi pelindungan IIV. (2) Modul Kriptografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memenuhi Level Keamanan 2 (dua).
