Pasal 5
BAB 2 — LHKPN
(1) Penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada saat: a. pengangkatan sebagai penyelenggara negara pada saat pertamakali menjabat; b. pengangkatan kembali sebagai penyelenggara negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun; atau c. berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai penyelenggara negara. (2) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak saat pengangkatan pertama/pengangkatan kembali/berakhirnya jabatan sebagai penyelenggara negara. (3) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi penyelenggara negara yang menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. (4) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
