PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Siber dan...
Pasal 4
BAB 2 — LHKPN
(1) Penyelenggara negara di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara wajib melaporkan Harta Kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. (2) Penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. pejabat pimpinan tinggi meliputi:
pejabat pimpinan tinggi utama;
pejabat pimpinan tinggi madya; dan
pejabat pimpinan tinggi pratama. b. pejabat pengelola anggaran meliputi:
pejabat pembuat komitmen;
pejabat penandatangan surat perintah membayar;
bendahara;
pejabat unit layanan pengadaan; dan 5) pejabat/panitia pengadaan barang dan jasa. c. pejabat fungsional auditor.
