PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Siber dan...
Pasal 13
BAB 4 — PENGELOLAAN LHK
Wakil Koordinator Bidang Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b mempunyai tugas:
a. berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi dalam hal monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan wajib LHKASN dalam melaporkan Harta Kekayaan serta pemanfaatan aplikasi Si Harka dalam www.siharka.menpan.go.id; b. melakukan verifikasi atas kewajaran LHKASN yang disampaikan kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara; dan c. melakukan pengawasan terhadap kepatuhan wajib LHKPN dan LHKASN di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.
