PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Siber dan...
Pasal 12
BAB 4 — PENGELOLAAN LHK
Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a mempunyai tugas: a. berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan wajib LHKPN dalam melaporkan dan mengumumkan Harta Kekayaan serta pemanfaatan aplikasi e-LHKN dalam www.elhkpn.kpk.go.id; b. berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi dalam hal monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan wajib LHKASN dalam melaporkan Harta Kekayaan serta pemanfaatan Aplikasi Si Harka dalam www.siharka.menpan.go.id; dan c. memonitor kepatuhan penyampaian LHKPN dan LHKASN.
