PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembuatan Dokumen Elektronik dan Rekam...
Pasal 9
BAB 4 — PENYIMPANAN DOKUMEN ELEKTRONIK, REKAM CADANG DOKUMEN ELEKTRONIK, DAN SALINANNYA
(1) Rekam cadang Dokumen Elektronik dan salinannya harus disimpan pada 2 (dua) media penyimpanan yang berbeda. (2) Media penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyimpanan cakram magnetik; b. penyimpanan wujud padat; c. penyimpanan wujud flash; d. pita magnetik; atau e. cakram optik.
