PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembuatan Dokumen Elektronik dan Rekam...
Pasal 8
BAB 4 — PENYIMPANAN DOKUMEN ELEKTRONIK, REKAM CADANG DOKUMEN ELEKTRONIK, DAN SALINANNYA
(1) Dokumen Elektronik, rekam cadang Dokumen Elektronik dan salinannya harus ditempatkan pada penyimpanan yang terisolasi dari jaringan dengan mempertimbangkan risiko terkait keamanan siber, keamanan informasi, kehilangan, kerusakan, dan perubahan yang tidak sah. (2) Dokumen Elektronik dan rekam cadang Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan pada lokasi yang sama dengan IIV. (3) Salinan rekam cadang Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan pada Pusat Data Tertentu yang lokasinya berbeda dengan Dokumen Elektroniknya.
