PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TIM TANGGAP INSIDEN SIBER
Pasal 16
Tim Tanggap Insiden Siber sektoral, Tim Tanggap Insiden Siber organisasi, dan Tim Tanggap Insiden Siber khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, huruf c, dan huruf d melakukan registrasi kepada Tim Tanggap Insiden Siber nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a.
