PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI DI...
Pasal 31
BAB 6 — PENDANAAN
Pendanaan pelaksanaan penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi Pemerintah Daerah provinsi dan kabuten/kota dan penetepan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
