PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI DI...
Pasal 30
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TEKNIS
(1) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 BSSN dan pemerintah daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan rapat koordinasi urusan Persandian. (2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
