Pasal 4
(1) Sistem nilai yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai meliputi: a. profesional; b. integritas; c. adaptabilitas teknologi; dan d. tepercaya. (2) Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu kompeten dalam bekerja, bekerja sama dengan pihak lain untuk mencapai tujuan, dan memiliki komitmen terhadap prosedur yang telah ditetapkan. (3) Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu perilaku terpuji dalam bekerja, disiplin dalam berperilaku, dan berdedikasi terhadap tugas dan pekerjaan. (4) Adaptabilitas teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu perilaku inovatif dan kekinian serta mengikuti dan tanggap terhadap perubahan teknologi. (5) Tepercaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu perilaku dapat dipercaya, berorientasi pada keamanan informasi, dan tidak berpihak.
