PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Logo dan Bendera Pataka Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 8
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai logo dan bendera pataka Lembaga Sandi Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2010 tentang Logo dan Bendera Pataka di Lingkungan Lembaga Sandi Negara dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bumi Sanapati Lembaga Sandi Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
