PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Logo dan Bendera Pataka Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 7
Penggunaan logo dan bendera pataka Lembaga Sandi Negara tetap dapat digunakan sampai dengan selesainya penataan organisasi Badan Siber dan Sandi Negara.
