PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Logo dan Bendera Pataka Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 5
Bendera pataka Badan Siber dan Sandi Negara digunakan untuk keperluan atribut pada ruang kerja pimpinan Badan Siber dan Sandi Negara, ruang rapat, auditorium, dan pada tempat diselenggarakannya kegiatan yang bersifat kedinasan.
