PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Logo dan Bendera Pataka Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 4
Bendera Badan Siber dan Sandi Negara terdiri atas bendera yang berwarna dasar kuning dengan rumbai berwarna kuning emas dan ditengahnya terdapat logo Badan Siber dan Sandi Negara.
