Pasal 12
BAB 3 — PROSEDUR PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI
(1) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) menyampaikan hasil seleksi kepada pimpinan tinggi pratama yang membidangi jabatan fungsional. (2) Hasil seleksi sebagaiman dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Utama BSN. (3) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Instansi Pembina kepada Instansi Pengguna yang memuat informasi sebagai berikut: a. PNS dinyatakan lolos seleksi apabila memenuhi persyaratan administrasi dan portofolio; atau b. PNS dinyatakan tidak lolos seleksi apabila tidak memenuhi persyaratan administrasi dan portofolio. (4) Terhadap PNS yang lolos seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan rekomendasi pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi melalui penyesuaian/inpassing.
