Pasal 11
BAB 3 — PROSEDUR PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI
Tim Seleksi administrasi dan portofolio mempunyai tugas: a. melakukan verifikasi kesesuaian dokumen administrasi persyaratan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi melalui penyesuaian/inpassing yang diajukan oleh Instansi Pengguna; b. melakukan penelaahan portofolio terhadap PNS yang akan dilakukan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi melalui Penyesuaian/inpassing;
c. memberikan penilaian dengan melakukan pemeringkatan terhadap kualifikasi kompetensi dan kinerja dari persyaratan administrasi dan portofolio; dan d. melaporkan seluruh proses tahapan seleksi administrasi dan portofolio terhadap PNS yang mengikuti Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Analis Standardisasi kepada Sekretaris Utama BSN.
