PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Kerja Sama Standardisasi dan Penilaian...
Pasal 20
BAB 2 — TINDAK LANJUT KERJA SAMA STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Pengakhiran kerja sama dilakukan sesuai dengan waktu yang telah disepakati dan/atau ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan. (2) Pengakhiran kerja sama sebelum berakhirnya jangka waktu kerja sama yang telah disepakati, dapat dilakukan apabila: a. BSN dan subyek hukum terkait sepakat untuk mengakhiri kerja sama; atau b. BSN dan subyek hukum terkait telah selesai melaksanakan kewajiban dan menerima haknya.
