PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Kerja Sama Standardisasi dan Penilaian...
Pasal 19
BAB 2 — TINDAK LANJUT KERJA SAMA STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Perpanjangan kerja sama dapat dilakukan berdasarkan: a. hasil rekomendasi dari Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kerja sama; dan/atau b. kesepakatan BSN dengan subyek hukum terkait. (2) Perpanjangan kerja sama harus mempertimbangkan kebutuhan dan potensi sumber daya yang tersedia di BSN dan subyek hukum terkait.
