Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Badan ini mencakup aturan untuk kerja sama di tingkat nasional dan internasional tentang: a. pengembangan kerja sama Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian; b. tindak lanjut kerja sama Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian; dan c. perubahan, perpanjangan dan pengakhiran kerja sama Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. (2) Dokumen kerja sama dirancang dan direncanakan untuk kegiatan yang dituangkan dalam suatu bentuk kesepakatan bersama meliputi:
a. Nota Kesepahaman atau MoU; b. Nota Kesepakatan atau MoC; c. Perjanjian Kerja Sama atau Technical Cooperation; atau d. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dokumen kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dirancang dan direncanakan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dan disepakati serta saling menguntungkan antara BSN dengan subyek hukum lain di tingkat nasional dan internasional. (4) Maksud dan tujuan pedoman kerja sama ini diantaranya yaitu: a. sebagai acuan bagi BSN dan subyek hukum lain dalam melaksanakan pengembangan dan tindak lanjut kerja sama Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian; b. untuk menyelaraskan penyelenggaraan pengembangan dan tindak lanjut kerja sama Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian; c. untuk menciptakan keteraturan dan tertib administrasi dalam menyelenggarakan pengembangan dan tindak lanjut kerja sama Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
