Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat BSN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
- Kerja Sama adalah kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh minimal 2 (dua) subyek hukum untuk mencapai tujuan bersama yang dibuat tertulis dalam bentuk dokumen nota kesepahaman, perjanjian kerja sama atau bentuk lain antara BSN dengan subyek hukum di tingkat nasional dan internasional.
- Standardisasi adalah proses merencanakan, merumuskan, MENETAPKAN, menerapkan, memberlakukan, memelihara, dan mengawasi Standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua Pemangku Kepentingan.
- Penilaian Kesesuaian adalah kegiatan untuk menilai bahwa Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal telah memenuhi persyaratan acuan.
- Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) adalah kesepakatan awal antara BSN dengan subyek hukum lain di tingkat nasional dan/atau internasional yang berisi ruang lingkup secara umum dan tertulis dalam dokumen yang ditandatangani bersama.
- Nota Kesepakatan atau Memorandum of Cooperation (MoC) adalah kesepakatan antara BSN dengan subyek hukum lain di tingkat internasional dalam rangka melaksanakan kerja sama teknis dan tertulis dalam dokumen yang ditandatangani bersama.
- Perjanjian Kerja Sama atau Technical Cooperation adalah kesepakatan antara BSN dengan subyek hukum lain di tingkat nasional dan/atau internasional dalam rangka
melaksanakan kerja sama baik yang sebelumnya sudah tertuang dalam Nota Kesepahaman ataupun kerja sama baru yang dituangkan dalam ketentuan yang lebih spesifik dan mencantumkan hak dan kewajiban antara BSN dengan subyek hukum di tingkat nasional dan/atau internasional dalam bentuk dokumen kerja yang ditandatangani bersama. 8. Kerja Sama Dalam Negeri adalah kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh BSN dengan paling sedikit 1 (satu) subyek hukum lain di tingkat nasional dalam bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. 9. Kerja Sama Luar Negeri adalah kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh BSN dengan paling sedikit 1 (satu) subyek hukum lain di tingkat internasional dalam bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. 10. Subyek Hukum adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. Sistem Informasi Kerja Sama Standardisasi yang selanjutnya disingkat SIJAMAS adalah aplikasi berbasis website yang berfungsi sebagai media penyebaran informasi, pemantauan dan evaluasi data kerja sama BSN dengan subyek hukum lain di tingkat nasional dan/atau internasional.
