PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di...
Pasal 72
pasal.id
(1) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dilaksanakan oleh penyidik BNN. (2) Penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BNN. 169. Pengacuan lebih dari dua terhadap pasal, ayat, atau huruf yang berurutan tidak perlu menyebutkan pasal demi pasal, ayat demi ayat, atau huruf demi huruf yang diacu tetapi cukup dengan menggunakan frasa sampai dengan.
Contoh: UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
