Pasal 59
pasal.id
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, semua peraturan atau ketentuan mengenai penyelenggaraan pelayanan publik wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini paling lambat 2 (dua) tahun. 158. Untuk menyatakan sifat kumulatif, gunakan kata dan. 159. Untuk menyatakan sifat alternatif, gunakan kata atau. 160. Untuk menyatakan sifat kumulatif sekaligus alternatif, gunakan frasa dan/atau. 161. Untuk menyatakan adanya suatu hak, gunakan kata berhak. 162. Untuk menyatakan pemberian kewenangan kepada seseorang atau lembaga gunakan kata berwenang. 163. Untuk menyatakan sifat diskresioner dari suatu kewenangan yang diberikan kepada seorang atau lembaga, gunakan kata dapat. 164. Untuk menyatakan adanya suatu kewajiban yang telah ditetapkan, gunakan kata wajib. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, yang bersangkutan dijatuhi sanksi. 165. Untuk menyatakan pemenuhan suatu kondisi atau persyaratan tertentu, gunakan kata harus. Jika keharusan tersebut tidak dipenuhi, yang bersangkutan tidak memperoleh sesuatu yang
seharusnya akan didapat seandainya ia memenuhi kondisi atau persyaratan tersebut. Contoh: UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik
