Pasal 7
pasal.id
(1) Dalam menyusun program penyusunan Peraturan Kepala BSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Sekretaris Utama meminta kepada Pemrakarsa untuk menyampaikan usulan penyusunan Peraturan Kepala BSN. (2) Usulan penyusunan Peraturan Kepala BSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai naskah urgensi yang memuat: a. judul rancangan Peraturan Kepala BSN; b. tujuan penyusunan; c. sasaran yang ingin diwujudkan; d. pokok pikiran, obyek, dan materi muatan yang akan diatur; dan e. jangkauan dan arah pengaturan. (3) Berdasarkan usulan penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Utama menyiapkan perencanaan program penyusunan Peraturan Kepala BSN.
(4) Format naskah urgensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
