Pasal 40
pasal.id
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) mulai berlaku untuk wilayah Jawa dan Madura pada tanggal… . 97. Pada dasarnya mulai berlakunya Peraturan Perundang-undangan tidak dapat ditentukan lebih awal daripada saat pengundangannya.
- Jika ada alasan yang kuat untuk memberlakukan Peraturan Perundang- undangan lebih awal daripada saat pengundangannya (berlaku surut), diperhatikan hal sebagai berikut: a. ketentuan baru yang berkaitan dengan masalah pidana, baik jenis, berat, sifat, maupun klasifikasinya, tidak ikut diberlakusurutkan; b. rincian mengenai pengaruh ketentuan berlaku surut itu terhadap tindakan hukum, hubungan hukum, dan akibat hukum tertentu yang sudah ada, dimuat dalam ketentuan peralihan; c. awal dari saat mulai berlaku Peraturan Perundang-undangan ditetapkan tidak lebih dahulu daripada saat rancangan Peraturan Perundang-undangan tersebut mulai diketahui oleh masyarakat, misalnya, saat rancangan Peraturan Perundang-undangan tersebut tercantum dalam Prolegnas, Prolegda, dan perencanaan rancangan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- Saat mulai berlaku Peraturan Perundang-undangan, pelaksanaannya tidak boleh ditetapkan lebih awal daripada saat mulai berlaku Peraturan Perundang-undangan yang mendasarinya.
- Peraturan Perundang-undangan hanya dapat dicabut dengan Peraturan Perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi.
- Pencabutan Peraturan Perundang-undangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi itu dilakukan, jika Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi itu dimaksudkan untuk menampung kembali seluruh atau sebagian materi muatan Peraturan Perundang-undangan lebih rendah yang dicabut itu. D. PENUTUP
- Penutup merupakan bagian akhir Peraturan Perundang-undangan yang memuat: .............................................................................................. a. rumusan perintah pengundangan dan penempatan Peraturan Perundang-undangan dalam Berita Negara Republik INDONESIA,; b. penandatanganan pengesahan atau penetapan Peraturan Perundang- undangan; c. pengundangan atau Penetapan Peraturan Perundang-undangan; dan d. akhir bagian penutup.
- Rumusan perintah pengundangan dan penempatan Peraturan Perundang-undangan dalam Berita Negara Republik INDONESIA yang berbunyi sebagai berikut:
Contoh: Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan … (jenis Peraturan Perundang-undangan) ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. 104. Penandatanganan pengesahan atau penetapan Peraturan Perundangundangan memuat: a. tempat dan tanggal pengesahan atau penetapan; b. nama jabatan; c. tanda tangan pejabat; dan d. nama lengkap pejabat yang menandatangani, tanpa gelar, pangkat, golongan, dan nomor induk pegawai. 105. Rumusan tempat dan tanggal pengesahan atau penetapan diletakkan di sebelah kanan. 106. Nama jabatan dan nama pejabat ditulis dengan huruf kapital. Pada akhir nama jabatan diberi tanda baca koma. Contoh: Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2016 KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL, tanda tangan BAMBANG PRASETYA 107. Pengundangan Peraturan Perundang-undangan memuat: a. tempat dan tanggal Pengundangan; b. nama jabatan yang berwenang mengundangkan; c. tanda tangan; dan d. nama lengkap pejabat yang menandatangani, tanpa gelar, pangkat, golongan, dan nomor induk pegawai. 108. Tempat tanggal pengundangan Peraturan Perundang-undangan diletakkan di sebelah kiri (di bawah penandatanganan pengesahan atau penetapan). 109. Nama jabatan dan nama pejabat ditulis dengan huruf kapital. Pada akhir nama jabatan diberi tanda baca koma.
Contoh: Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2011 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, tanda tangan WIDODO EKATJAHJANA 110. Pada akhir bagian penutup dicantumkan Berita Negara
beserta tahun dan nomor dari Berita Negara Republik INDONESIA. 111. Penulisan frasa Lembaran Negara Republik INDONESIA atau Lembaran Daerah ditulis seluruhnya dengan huruf kapital. Contoh: BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ... NOMOR... E. PENJELASAN 112. Peraturan Perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG (selain Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota) dapat diberi penjelasan jika diperlukan. 113. Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan contoh. Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud. 114. Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma. 115. Penjelasan tidak menggunakan rumusan yang isinya memuat perubahan terselubung terhadap ketentuan Peraturan Perundangundangan.
F. LAMPIRAN 116. Dalam hal Peraturan Perundang-undangan memerlukan lampiran, hal tersebut dinyatakan dalam batang tubuh bahwa lampiran dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Perundang- undangan. 117. Lampiran dapat berbentuk pedoman, petunjuk pelaksaan, petunjuk teknis, atau standar operasional prosedur yang memuat antara lain uraian, daftar, tabel, gambar, peta, dan sketsa. 118. Dalam hal Peraturan Perundang-undangan memerlukan lebih dari satu lampiran, tiap lampiran harus diberi nomor urut dengan menggunakan angka romawi. Contoh: LAMPIRAN I LAMPIRAN II 119. Judul lampiran ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di sudut kanan atas tanpa diakhiri tanda baca dengan rata kiri. Contoh: LAMPIRAN I PERATURAN KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR ... TAHUN… TENTANG .... 120. Nama lampiran ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah tanpa diakhiri tanda baca. Contoh: TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN 121. Pada halaman akhir tiap lampiran harus dicantumkan nama dan tanda tangan pejabat yang MENETAPKAN Peraturan Perundang-undangan ditulis dengan huruf kapital yang diletakkan di sudut kanan bawah dan diakhiri dengan tanda baca koma setelah nama pejabat yang mengesahkan atau MENETAPKAN Peraturan Perundang-undangan.
Contoh: KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL, tanda tangan BAMBANG PRASETYA
