PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PEDOMAN STANDARDISASI NASIONAL TATA CARA PENOMORAN...
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 201526 Juli 2014
KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL,
ttd.
BAMBANG PRASETYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
