PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PEDOMAN STANDARDISASI NASIONAL TATA CARA PENOMORAN...
Pasal 3
(1) Pada saat Peraturan ini mulai berlaku: a. penomoran Standar Nasional INDONESIA yang terdiri atas 4 (empat) angka dan diawali dengan angka 0 (nol); dan b. penomoran Standar Nasional INDONESIA yang memiliki bagian atau bagian dan seksi dengan menggunakan tanda pemisah berupa titik,
sepanjang belum dilakukan kaji ulang, dinyatakan masih berlaku. (2) Dalam hal terhadap Standar Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kaji ulang, maka tata cara penomoran Standar Nasional INDONESIA mengikuti ketentuan dalam Peraturan ini.
