Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Direktorat Pengembangan Standar Mekanika, Energi, Infrastruktur, dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor mekanika, energi, infrastruktur, dan teknologi informasi; b. pelaksanaan pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor mekanika, energi, infrastruktur, dan teknologi informasi; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor mekanika, energi, infrastruktur, dan teknologi informasi; dan d. penyiapan pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar sektor mekanika, energi, infrastruktur, dan teknologi informasi.
- Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
