PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI...
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Biro Keuangan dan Umum mempunyai fungsi: a. pengelolaan urusan keuangan; b. pengelolaan persuratan dan kearsipan; c. pelaksanaan urusan protokol; d. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan Deputi; e. pelaksanaan fasilitasi rapat pimpinan; dan f. pengelolaan rumah tangga, barang milik negara, dan layanan pengadaan barang/jasa.
- Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
