PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI...
Pasal 15
Biro Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan keuangan, persuratan, kearsipan, protokol, tata usaha pimpinan, fasilitasi rapat pimpinan, rumah tangga, barang milik negara, dan pelayanan pengadaan barang/jasa.
- Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
