PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI...
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan sumber daya manusia; b. penyiapan rencana penyusunan peraturan perundang-undangan, pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum; c. pengoordinasian, penyusunan, dan evaluasi peraturan perundang-undangan, serta pemberian advokasi hukum; dan d. pengoordinasian dan pengelolaan hubungan masyarakat, hubungan antar lembaga, pengaduan masyarakat, publikasi, dan dokumentasi BSN.
- Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
