PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Naskah Bidang...
Pasal 6
(1) Kepala Badan berwenang menandatangani naskah dinas bidang kepegawaian; (2) Kepala Badan mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada pejabat yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Pendelegasian Wewenang penandatanganan naskah bidang kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi a. penandatanganan naskah; dan b. penandatanganan salinan dan/atau petikan.
