PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Naskah Bidang...
Pasal 5
Naskah bidang kepegawaian selain yang terkait dengan Mutasi Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, meliputi: a. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang atau Berat dalam 1 (satu) tahun terakhir; b. surat keterangan Pegawai Negeri Sipil; c. pengesahan atas salinan dokumen (legalisir) Pegawai Negeri Sipil; d. formulir pengembalian TAPERUM-PNS;
e. penandatanganan surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga yang selanjutnya disebut KP4; f. usulan formasi Calon PNS BSN; dan g. keputusan pengangkatan, dan/atau pemberhentian jabatan fungsional.
