PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang SKEMA SERTIFIKASI UBIN KERAMIK
Pasal 2
Skema Sertifikasi Ubin Keramik ini berlaku untuk sertifikasi ubin keramik kualitas pertama sesuai dengan SNI ISO 13006:2010, yaitu ubin keramik yang digunakan untuk melapisi dinding dan lantai, berglasir (GL) atau tanpa glasir (UGL), dibuat dari bahan dasar lempung/tanah liat dan/atau material anorganik lain dengan cara ekstrusi atau di- press/ditekan pada suhu ruang.
