PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang SKEMA SERTIFIKASI PASAR RAKYAT
Pasal 3
Skema Sertifikasi Pasar Rakyat sebagaimana terlampir tidak berlaku terhadap: a. sertifikasi terhadap pasar yang memperdagangkan komoditi khusus (pasar tematik), seperti pasar hewan, pasar bunga, dan pasar lainnya yang hanya menyediakan tempat jual beli untuk satu atau sekelompok komoditi; dan b. sertifikasi terhadap pasar yang di dalamnya tidak memungkinkan terjadinya tawar-menawar.
