PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang SKEMA SERTIFIKASI PASAR RAKYAT
Pasal 2
Skema Sertifikasi Pasar Rakyat sebagaimana terlampir digunakan sebagai acuan untuk sertifikasi terhadap hasil dari kegiatan/jasa yang dilakukan oleh organisasi pengelola pasar dalam menyediakan tempat pertemuan antara pembeli dan penjual untuk melakukan jual beli dengan proses tawar menawar di lokasi tetap yang terdiri dari sejumlah toko, kios, los dan bentuk lainnya dengan pengelolaan tertentu.
