PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan...
Pasal 8
BAB 2 — PELAPORAN DAN PENETAPAN STATUS GRATIFIKASI
(1) Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) disampaikan secara tertulis menggunakan sarana elektronik atau non-elektonik dengan mengisi Formulir Pelaporan Gratifikasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (2) Formulir Pelaporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap lengkap apabila paling sedikit memuat: a. nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi Gratifikasi; b. jabatan ASN atau Penyelenggara Negara; c. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi; d. uraian jenis Gratifikasi yang diterima; dan e. nilai Gratifikasi yang diterima.
