PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan...
Pasal 7
BAB 2 — PELAPORAN DAN PENETAPAN STATUS GRATIFIKASI
(1) Dalam hal penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), bukan dalam bentuk uang, penerimaan tersebut dihitung berdasarkan harga pasar pada saat pemberian. (2) Dalam hal penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dalam bentuk valuta asing, penerimaan tersebut dihitung berdasarkan Kurs Tengah Valuta Bank INDONESIA pada tanggal penerimaan.
