PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan...
Pasal 11
BAB 3 — UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
(1) Terhadap Gratifikasi yang ditetapkan oleh KPK untuk dikelola BSN, UPG BSN dapat menentukan pemanfaatannya yaitu: a. dimanfaatkan untuk keperluan penyelenggaraan tugas dan fungsi BSN; b. disumbangkan kepada yayasan sosial atau lembaga sosial lainnya; c. dikembalikan kepada pemberi Gratifikasi;
d. dikembalikan kepada penerima Gratifikasi; dan/atau e. dimusnahkan. (2) Tindak lanjut penanganan pelaporan Gratifikasi menggunakan formulir tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
