Pasal 10
BAB 3 — UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
UPG BSN mempunyai tugas berupa: a. mempersiapkan perangkat aturan, petunjuk teknis dan kebutuhan lain yang sejenis untuk mendukung penerapan pengendalian Gratifikasi; b. menerima, menganalisa dan mengadministrasikan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi dari Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara; c. meneruskan laporan penerimaan Gratifikasi kepada KPK; d. melaporkan rekapitulasi Laporan Gratifikasi secara periodik setiap tahun kepada KPK dan Kepala BSN; e. menyampaikan hasil pengelolaan Laporan Gratifikasi dan usulan kebijakan pengendalian Gratifikasi kepada pimpinan instansi; f. melakukan sosialisasi aturan Gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal instansi; g. melakukan pengelolaan barang Gratifikasi yang menjadi kewenangan instansi; h. melakukan pemetaan titik rawan penerimaan dan pemberian Gratifikasi; dan i. melakukan monitoring dan evaluasi penerapan pengendalian Gratifikasi bersama KPK.
