Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI Sektor Peralatan dan Produk Penanganan Kesehatan meliputi Skema Penilaian Kesesuaian untuk produk: a. Tempat tidur pasien non elektrik; dan b. Inkubator infant. (2) Kepala BSN MENETAPKAN Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI sektor Peralatan dan Produk Penanganan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI Sektor Peralatan dan Produk Penanganan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk
pelaksanaan sertifikasi produk. (4) Penetapan Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI sektor Peralatan dan Produk Penanganan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan petunjuk teknis mengenai Skema Penilaian Kesesuaian untuk sektor Peralatan dan Produk Penanganan Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
